Vanessa Khong Besok Jalani Pemeriksaan: Kemungkinan Langsung Ditahan, Kalau Keberatan Silahkan Praperadilan

- 13 April 2022, 07:35 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri /

KALBAR TERKINI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo. 

Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.

Vanessa dijerat Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Dicekal Keluar Negeri, Polri: Sembunyikan Harta Binomo Berupa Tanah dan Jam

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan Vanessa bersama ayahnya Rudiyanto Pei bakal diperiksa sebagai tersangka besok Kamis 14 April 2022. 

"Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara," terang Whisnu kepada Polri TV,  melansir program acara Presisi Siang, Rabu 13 April 2022. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Polri TV).

Menurut Whisnu, ditahan atau tidaknya Vanessa adalah kewenangan penyidik Bareskrim.

Baca Juga: Vanessa Khong hingga Ayah Indra Kesuma Terancam Lima Tahun Penjara, Berikut Peran Masing-masing Menurut Polri

Kalau ditahan, maka ada dua unsur yang mendasar harus terpenuhi yaitu obyektif dan subyektif. 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x