JADWAL Pencairan Gaji KPPS dan Jumlahnya, Bagaimana Jika Ada Putaran Kedua, Dapat Tambahankah?

- 17 Februari 2024, 17:53 WIB
Sejumlah petugas KPPS sedang melalukan perhitungan surat suara Pemilu 2024.
Sejumlah petugas KPPS sedang melalukan perhitungan surat suara Pemilu 2024. /Neni Nuraeni

KALBAR TERKINI - Pemilu 2024 telah selesai tinggal menunggu hasilnya diumumkan oleh KPU, lalu kapankah gaji petugas KPPS akan cair?

KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Terakhir Sebelum Masa Tenang

Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.

Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu. Sebelum mengetahui berapa jumlah gajinya, kita intip dulu tugas dan wewenang KPPS di Pemilu 2024.

Tugas KPPS 

Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nandai Bengkulu

Adapun anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS, terdiri dari:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x