JADWAL Pencairan Gaji KPPS dan Jumlahnya, Bagaimana Jika Ada Putaran Kedua, Dapat Tambahankah?

- 17 Februari 2024, 17:53 WIB
Sejumlah petugas KPPS sedang melalukan perhitungan surat suara Pemilu 2024.
Sejumlah petugas KPPS sedang melalukan perhitungan surat suara Pemilu 2024. /Neni Nuraeni

Baca Juga: Jadwal Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Lengkap dengan Tahapannya

1. Ketua KPPS Merangkap Anggota: 1 Orang

2. Anggota KPPS: 6 Orang

Sementara tugasnya adalah:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x