JADWAL Putaran Kedua Pilpres Pemilu 2024, Lengkap dengan Persyaratannya

- 17 Februari 2024, 17:48 WIB
Prabowo-Gibran unggul di hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bandung Barat meski mencapai 45 persen
Prabowo-Gibran unggul di hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bandung Barat meski mencapai 45 persen /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS ///

KALBAR TERKINI - Jadwal putaran kedua Pilpres 2024 lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

Pemilu 2024 sudah berlangsung Rabu, 14 Februari 2024, dimana semua pasangan calon Presiden sudah siap menunggu hasil yang akan diumumkan resmi oleh KPU.

Pemilu 2024 bisa berlangsung satu atau dua putaran, ini tergantung dari jumlah suara yang diperoleh oleh para pasangan calon Presiden.

Lalu kapankah jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 dan berapa persen suarakah yang diperoleh paslon agar menang dalam satu putaran saja?

Baca Juga: Link Quick Count Pemilu 2024 Untuk Pantau Hasil dan Daftar Lembaga Survey Bersertifikat KPU

Adapun syarat putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416.

Syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1) yang isinya:

"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x