Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Pemilu Pilpres Satu Putaran

- 15 Februari 2024, 07:37 WIB
Pemilu 2024.
Pemilu 2024. /Ilustrasi

KALBAR TERKINI - Pemilu 2024 sudah berlangsung kemarin, Rabu, 14 Februari 2024, dimana semua pasangan calon Presiden sudah siap menunggu hasil yang akan diumumkan resmi oleh KPU.

Pemilu 2024 bisa berlangsung satu atau dua putaran, ini tergantung dari jumlah suara yang diperoleh oleh para pasangan calon Presiden.

Lalu berapa persen suarakah yang diperoleh paslon agar menang dalam satu putaran saja?

Adapun syarat putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS Untuk Pemilu 2024, Gajiannya Tanggal Segini Lo

Sementara mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416.

Syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1) yang isinya:

"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Jika tak ada pasangan calon Presiden yang memenuhi syarat tersebut, maka akan berlangsung Pemilu putaran kedua.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x