KALBAR TERKINI - Jadwal pembayaran gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan masa kerja dan besarannya.
KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.
Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.
Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu. Sebelum mengetahui berapa jumlah gajinya, kita intip dulu tugas dan wewenang KPPS di Pemilu 2024.
Gaji dan Masa Pembayaran
Adapun anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Jumlah KPPS, terdiri dari: