KAPAN Gaji KPPS Cair? Cek Besaran dan Masa Tugasnya Jika Ada Pilpres Putaran Kedua

- 18 Februari 2024, 11:43 WIB
Salah seorang anggota KPPS tengah merekap hasil perhitungan suara pemilu 2024
Salah seorang anggota KPPS tengah merekap hasil perhitungan suara pemilu 2024 /Instagram / kpu_ri

KALBAR TERKINI - Jadwal pembayaran gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan masa kerja dan besarannya.

KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Baca Juga: 16 Tim Akan Berlaga di Piala Asia U23 Qatar 2024, Berikut Jadwal Timnas Indonesia Dibabak Penyisihan Grup

Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.

Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu. Sebelum mengetahui berapa jumlah gajinya, kita intip dulu tugas dan wewenang KPPS di Pemilu 2024.

Gaji dan Masa Pembayaran

Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nandai Bengkulu

Adapun anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Jumlah KPPS, terdiri dari:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x