Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS Untuk Pemilu 2024, Gajiannya Tanggal Segini Lo

- 11 Februari 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi tahap persiapan pembuatan TPS oleh KPPS Pemilu 2024
Ilustrasi tahap persiapan pembuatan TPS oleh KPPS Pemilu 2024 /Nandai Bengkulu

KALBAR TERKINI - Mendekati hari pemungutan suara Pemilu 2024, para anggota KPPS mulai akan sibuk akan tugasnya, lalu apa saja yang harus dikerjakan mereka?

KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Baca Juga: Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Mulai Hari ini Hingga 13 Februari 2024

Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.

Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu. Sebelum mengetahui berapa jumlah gajinya, kita intip dulu tugas dan wewenang KPPS di Pemilu 2024.

Tugas KPPS

Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nandai Bengkulu

Adapun anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS, terdiri dari:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x