Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS Untuk Pemilu 2024, Gajiannya Tanggal Segini Lo

- 11 Februari 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi tahap persiapan pembuatan TPS oleh KPPS Pemilu 2024
Ilustrasi tahap persiapan pembuatan TPS oleh KPPS Pemilu 2024 /Nandai Bengkulu

8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah