KALBAR TERKINI - Berikut petunjuk saat datang ke TPS untuk mencoblos di Pemilu 2024 yang akan berlangsung hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.
Pertama-tama, harus memastikan diri bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jangan lupa untuk membawa formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara yang diberikan dihari sebelumnya.
Tak hanya formulir C6, bawalah KTP yang akan diminta oleh panitia pemungutan suara saat Anda datang ke TPS.
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Secara Online Lokasi TPS PEMILU 2024, Klik Disini Linknya
Syarat Ikut Pemungutan Suara Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 berikut syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.