Petunjuk Datang ke TPS dan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Agar Tidak Bingung

- 14 Februari 2024, 07:11 WIB
Ada dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024
Ada dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 /Instagram @kpukabbandung/

KALBAR TERKINI - Berikut petunjuk saat datang ke TPS untuk mencoblos di Pemilu 2024 yang akan berlangsung hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Pertama-tama, harus memastikan diri bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jangan lupa untuk membawa formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara yang diberikan dihari sebelumnya.

Tak hanya formulir C6, bawalah KTP yang akan diminta oleh panitia pemungutan suara saat Anda datang ke TPS.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Secara Online Lokasi TPS PEMILU 2024, Klik Disini Linknya

Syarat Ikut Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 berikut syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Indonesia Baik KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x