Petunjuk Datang ke TPS dan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Agar Tidak Bingung

- 14 Februari 2024, 07:11 WIB
Ada dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024
Ada dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 /Instagram @kpukabbandung/

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

4. Setelah mencoblos, lipatlah kembali surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Celupkan salah satu jari ke tinta yang telah disediakan sebelum meninggalkan TPS.

Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Indonesia Baik KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah