Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 dan Syarat Warga yang Bisa Mencoblos, Rabu, 14 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS /IG KPU DKI/

KALBAR TERKINI - Tata cara pemungutan suara Pemilu 2024 dan persyaratan warga yang berhak mencoblos.

Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Anda harus memastikan diri bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jangan lupa untuk membawa formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara yang diberikan dihari sebelumnya.

Baca Juga: JANGAN Bingung, Berikut Tata Cara Pemungutan Suara 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Surat C6

Tak hanya formulir C6, bawalah KTP yang akan diminta oleh panitia pemungutan suara saat Anda datang ke TPS.

Syarat Ikut Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 berikut syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x