Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 dan Syarat Warga yang Bisa Mencoblos, Rabu, 14 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS /IG KPU DKI/

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

4. Setelah mencoblos, lipatlah kembali surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Celupkan salah satu jari ke tinta yang telah disediakan sebelum meninggalkan TPS.

Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah