Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
4. Setelah mencoblos, lipatlah kembali surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Celupkan salah satu jari ke tinta yang telah disediakan sebelum meninggalkan TPS.
Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
***