2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
5. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Secara Online Lokasi TPS PEMILU 2024, Klik Disini Linknya
Tata Cara Ikut Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
1. Datang ke TPS
Waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.
2. Mengisi daftar hadir, menyerah KTP dan Formulir C6
Anda akan diminta mengisi daftar hadir oleh panitia, kemudian panitia akan memeriksa formulis C6 dan eKTP Anda/