Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 dan Syarat Warga yang Bisa Mencoblos, Rabu, 14 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS /IG KPU DKI/

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

5. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Secara Online Lokasi TPS PEMILU 2024, Klik Disini Linknya

Tata Cara Ikut Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

1. Datang ke TPS

Waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.

2. Mengisi daftar hadir, menyerah KTP dan Formulir C6

Anda akan diminta mengisi daftar hadir oleh panitia, kemudian panitia akan memeriksa formulis C6 dan eKTP Anda/

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah