Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 dan Syarat Warga yang Bisa Mencoblos, Rabu, 14 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS /IG KPU DKI/

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.

3. Surat Suara Pemilu Merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

4. Surat Suara Pemilu Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Hijau

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah