KALBAR TERKINI - Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024, berikut tata caranya.
Sebelumnya, Anda harus memastikan diri bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jangan lupa untuk membawa formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara yang diberikan dihari sebelumnya.
Tak hanya surat C6, bawalah KTP yang kemungkinan akan diminta oleh panitia pemungutan suara saat Anda datang ke TPS.
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Secara Online Lokasi TPS PEMILU 2024, Klik Disini Linknya
Waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.
Anda akan diminta mengisi daftar hadir oleh panitia.
Setelah itu duduk dan antrilah dengan tenang menunggu nama Anda dipanggil dan mendapatkan surat suara.
Ingat, anda akan mendapatkan 5 surat suara dengan 5 warna dan gambar yang berbeda.