Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Setelah mencoblos, lipatlah kembali surat suara sesuai petunjuk.
Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Celupkan salah satu jari ke tinta yang telah disediakan sebelum meninggalkan TPS.
Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
***