JANGAN Bingung, Berikut Tata Cara Pemungutan Suara 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Surat C6

- 13 Februari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi pemungutan suara di TPS.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS. /ANTARA FOTO

 

3. Surat Suara Pemilu Merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

4. Surat Suara Pemilu Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Hijau

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah