Baca Juga: SIARAN Langsung Pekan ke 25 BRI Liga 1 Dimulai Kamis, 22 Feb 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya
Jika tak ada pasangan calon Presiden yang memenuhi syarat tersebut, maka akan berlangsung Pemilu putaran kedua.
Pasal 416 ayat (2) menyebutkan:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Syarat Putaran Kedua Pilpres 2024
Jika dirangkum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 pasal 416 ayat (1) maka syarat pemilu Presiden satu putaran adalah:
1. Capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
2. Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
3. Kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dan Putaran Kedua
Adapun hasil Pemilu 2024, untuk pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.