UPDATE Cara dan Link Pengisian e-Hac Bagi Warga yang Akan Melakukan Perjalanan Jauh

- 13 April 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi / Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi / Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi /


KALBAR TERKINI - Aturan pemerintah terkait penerbangan domestik tentang  kewajiban untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan telah berlaku.

Aturan ini mewajibkan para pemudik melakukan pengisian e-Hac tersebut sebelum melakukan perjalanan jauh.

Pengisian tidak lagi ketika tiba di tempat tujuan karena dapat memicu antrean panjang di bandara.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Seitaji. e-HAC atau Electronic Health Alert Card sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan selama pandemi COVID-19.

Berikut cara mengisi e-HAC untuk naik pesawat dn beberapa langkah pengisian e-HAC untuk perjalanan domestik:

Baca Juga: PENTING, Warga Diminta Tak Lakukan Booster dan Vaksin Pada Saat Mudik, Kenapa?

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

• Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama

• Pilih “Buat e-HAC”

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

• Pilih sarana perjalanan “Udara”

• Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Baca Juga: MAU MUDIK? Ini Aturan Terbaru Mudik Naik Pesawat, Tak Cukup Dengan Antigen dan PCR Saja

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

• Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

• Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

• Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

• Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x