KALBAR TERKINI - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait penerbangan domestik, yakni wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Pengisian tidak lagi ketika tiba di tempat tujuan karena dapat memicu antrean panjang di bandara.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Seitaji.
e HAC atau Electronic Health Alert Card sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: UPDATE! Harga Resmi LPG Non Subsidi di Agen
Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 ini.
Cara mengisi e HAC untuk naik pesawat
Beberapa langkah pengisian e HAC untuk perjalanan domestik adalah sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru