Dan, tiga sisanya pada hari Kamis besok akan kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, selain menetapkan Vanessa, penyidik Dittipideksus Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.***