"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Whisnu kembali menjelaskan, bila Vanessa dan orangtuanya keberatan dengan status tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," tuturnya.
"Untuk pacar Indra Kentz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat.
Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," sambung Whisnu.
Masih dari keterangan Whisnu, dalam kasus Indra Kenz terdapat tujuh orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Empat di antaranya sudah kita tahan.