BENARKAH Tanpa Sertifikasi, Guru Bisa Langsung Dapat Tunjangan Seperti Kata RUU Sisdiknas? Ini Kata Nadiem

- 3 September 2022, 14:28 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Baca Juga: RUU Sisdiknas Juga Cantumkan Wajib Belajar 13 Tahun,Selain Polemik Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Setuju?

Sebelumnya, kata Nadiem, mereka (Kemendikbudristek) telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel.

BOS menjadi salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

Nadiem juga mengatakan bahwa mereka telah memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru.

Sebanyak 300 ribu guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Nadiem turut menyoroti tiga poin penting dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Nadiem: di Sisdiknas Guru Dapat Tunjangan yang Sama. Unifah: Kalau Sama Jangan Dihapus Pasalnya

Poin pertama adalah guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

Terakhir, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah