Sebelumnya, kata Nadiem, mereka (Kemendikbudristek) telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel.
BOS menjadi salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.
Nadiem juga mengatakan bahwa mereka telah memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru.
Sebanyak 300 ribu guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Nadiem turut menyoroti tiga poin penting dalam RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Nadiem: di Sisdiknas Guru Dapat Tunjangan yang Sama. Unifah: Kalau Sama Jangan Dihapus Pasalnya
Poin pertama adalah guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
Terakhir, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal.