Nadiem: di Sisdiknas Guru Dapat Tunjangan yang Sama. Unifah: Kalau Sama Jangan Dihapus Pasalnya

- 3 September 2022, 08:19 WIB
PB PGRI Nasib Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas Bulan Agustus 2022: Pasal Mengenai Tunjangan Dihilangkan
PB PGRI Nasib Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas Bulan Agustus 2022: Pasal Mengenai Tunjangan Dihilangkan /Tangkapan layar YouTube Pengurus Besar PGRI Official

KALBAR TERKINI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memungkinkan 1,6 juta pendidik di sekolah negeri dan swasta yang belum mengikuti atau lulus sertifikasi guru bisa langsung memperoleh tunjangan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Guru ASN, baik PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"RUU Sisdiknas ini sangat baik dan berpihak kepada guru. Yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti pendidikan profesi guru (PPG)," terang Mas Nadiem 

Baca Juga: UPDATE Terbaru Harga iPhone Bulan September 2022, iPhone 11 Dikisaran Harga Rp. 7 Jutaan

Nadiem juga menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru, sedangkan pendidik yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

"PPG diputihkan untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN," tegasnya.

Hal itu berbeda dengan mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen yang menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan layak.

Menjawab pernyataan dari mendikbudristek tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyida menyatakan ketidaksetujuannya.

"Ya bagaimana sama, kalau sama jangan dihapus dong pasalnya.

Baca Juga: Jepang Duluan Menyerang jika akan Diserang China: Akibat Trauma dan Karma Perang Dunia II?

Sudah kite pelajari di aturan peralihan  dan penjelesannya bahwa setelah dua tahun kita akan tetap menerima bagi tersertifikasi dan nanti ada aturan lain sesuai undang- undang ketenagakerjaan, itu sangat mundur.

Tunjangan sertifikasi itu kan penghargaan terhadap guru yang telah tersertifikasi," jelas Unifah.

Ia juga menambahkan, skema tunjangan profesi yang dikatakan Kemendikbudristek tidak menjangkau secara keseluruhan tersebut disebabkan karena sistemnya yang dipersulit.

"Kalau untuk dosen dengan sistem portofolio, selesai.

Berbeda dengan guru, dengan berbagai alasan.

Sebenarnya gini, ada hidden agenda yang tersembunyi yang selalu mengatakan tunjangan profesi guru menelan habis dana, padahal yang di claim 75 Triliun itu nggak sampai.

Baca Juga: INOVASI BARU, Ponsel dari Bahan Daur Ulang, Nokia X30 5G dan Nokia GG60 5G Meluncur, Ini Spek dan Harganya

Jadi  itu ada alasan bagaimana kira-kira menyetop tunjangan profesi guru.

Stopnya itu dimulai dari sistem sertifikasi yang dipersulit," ungkapnya.

Menurutnya, dengan dijadikannya Undang-undang ketenagakerjaan dalam pemberian upah dan jaminan sosial kepada guru merupakan satu kemunduran karena disamakan dengan pekerja bukan profesi.

Sekum PGRI Kalbar, Suherdiyanto mendukung sepenuhnya pernyataan PB PGRI.

Menurutnya semua harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Jika dihilangkan maka tidak ada dasar hukum yang jelas pemberian tunjangan profesi guru ini", jelasnya.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x