KALBAR TERKINI - Guru dan dosen di Pontianak kompak mendukung pernyataan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menolak Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, dan meminta dikembalikannya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
Kepala Sekolah SD Islam Semesta Pontianak, Astuti Kurniawati,M.Pd sangat tidak setuju jika ayat tentang TPG dihilangkan dari RUU Sisdiknas.
“Kalau dihilangkan artinya tunjangan profesi juga dihilangkan.
Lalu kenapa belum lama ini diadakan kembali PPG dalam jabatan? Bukannya guru yang sudah menyelesaikan PPG itu otomatis mendapatkan tunjangan profesi?”, jelas Astuti.
Hal senada juga diungkapkan Tri Sukmani,S.Pd, yang sudah mengajar di SMK Abdi Wacana sejak tahun 2003.
“jika hanya diganti istilah saja, tapi kami masih mendapatkan tunjangan yang besarannya sama seperti Sergu, tidak masalah.
Takutnya nanti hilangnya ayat tersebut, hilang juga tunjangan kami.
Bagi guru di sekolah swasta, Sergu sangat membantu kami penuhi kebutuhan”, ungkapnya.
Tak hanya guru saja, para dosen yang selama ini mendapatkan tunjangan profesi pun ikut menyayangkan jika tunjangan profesi tersebut benar-benar dihapuskan.