RUU Sisdiknas Juga Cantumkan Wajib Belajar 13 Tahun,Selain Polemik Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Setuju?

- 29 Agustus 2022, 09:18 WIB
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta.
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Selain polemik hilangnya ayat tunjangan profesi dalam draf, RUU Sisdiknas juga mencantumkan wajib belajar 13 tahun.

RUU Sisdiknas adalah kepanjangan dari Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional .

RUU Sisdiknas resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun atau Prolegnas 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Selain hilangnya ayat tentang tunjang profesi guru, beberapa poin penting juga harus disoroti dalam RUU Sisdiknas ini.

Dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas, yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: ALASAN PGRI Bereaksi Keras Terhadap RUU Sisdiknas, Benarkah Ayat Tunjangan Profesi Hilang, Dihapuskan?

Dalam pasal ini hanya menunjukkan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. 

Berikut isi pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. “memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x