Pro Kontra RUU Sisdiknas Terbaru Antara Pemerintah dan DPR: Mendikbud Lempar Bola Panas, Dewan Meradang

- 28 Agustus 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi.
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi. /Foto: Pixabay/ Sasint///

  KALBAR TERKINI - Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dari pemerintah sudah siap sebagai draf usulan.

Pemerintah masih menunggu persetujuan DPR untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

”Rancangan Undang-Undang Sisdiknas sudah siap sebagai draf usulan.

Baca Juga: Guru dan Dosen Siap Lawan RUU Sisdiknas 2022, Ini Poin yang Menyebut Tenaga Pengajar tak Dapat Sertifikasi

Begitu DPR menyetujui RUU Sisdiknas masuk daftar prioritas, pemerintah akan mengirimkan draf usulan RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya kepada DPR,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Anindito, RUU Sisdiknas sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah sejak 2020.

Namun, untuk bisa dibahas, sebuah RUU harus masuk daftar Prolegnas Prioritas di tahun berjalan.

”Saat ini pemerintah sudah mengusulkan agar RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Baca Juga: 5 Pernyataan PGRI Tanggapi Dihapusnya Ayat Tentang TPG, Kemendikbudristek Pastikan Guru Tetap Dapat Tunjangan

Kami masih menunggu jawaban dan keputusan resmi DPR atas usulan ini,” ujar Anindito.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x