HEBOH RUU Sisdiknas Hapus Sertifikasi Guru, Berikut Daftar Gaji Guru di 30 Negara Anggota OECD, Indonesia?

- 28 Agustus 2022, 19:53 WIB
Gaji guru honorer 2021
Gaji guru honorer 2021 /Tik Tok @brtlpn

KALBAR TERKINI - Indonesia menjadi negara terendah dengan peringkat ke-30 dari 30 negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).

OECD adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia yang memiliki kerjasama dan pembangunan ekonomi.

Dilansir dari wikipedia, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi merupakan sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. 

Baca Juga: Pro Kontra RUU Sisdiknas Terbaru Antara Pemerintah dan DPR: Mendikbud Lempar Bola Panas, Dewan Meradang

Bila dibandingkan dengan negara-negara di dunia, peringkat berapakah Indonesia?.

Indonesia sendiri menempati peringkat 30 negara yang menjadi anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), sekitar empat tahun lalu.

Swiss menjadi negara yang memberikan upah guru terbesar. Yaitu, US$ 68.820 pertahun atau sekitar Rp 986 juta (kurs: Rp 14.500/US$).

Sementara di daratan Asia, Indonesia bergabung bersama Jepang, Korea, dan Turki di Asia Timur.

Korea menjadi negara dengan penghargaan profesi guru terbaik di Asia dengan memberikan Rp686 juta per tahun.

Baca Juga: Guru dan Dosen Siap Lawan RUU Sisdiknas 2022, Ini Poin yang Menyebut Tenaga Pengajar tak Dapat Sertifikasi

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x