PB PGRI Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Unifah Rosyidi: Jangan Penyusunanya Diam-diam

- 28 Agustus 2022, 16:37 WIB
Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus Hilangkan Frase Tunjangan Profesi
Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus Hilangkan Frase Tunjangan Profesi /Instagram puslapdik_dikbud

KALBAR TERKINI - Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menolak tegas penghilangan frase tunjangan profesi guru dan dosen di Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.

"Membaca sendiri tentang hilangnya frase pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan bagi Guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi Dosen sebagaimana tertera pada Draf Rancangan UU Sikdiknas versi Agustus Tahun 2022, yang menurut rillis telah didaftarkan menjadi  Prolegnas prioritas tahun 2022.

Padahal pada RUU Sikdiknas Tahun 2022 versi April yang beredar dan dimiliki kita semua, masih jelas memuat tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebagaimana dicantumkan  pada pasal 127 ayat 3 hingga 10.

Baca Juga: Ponpes Al-Iman Sintang Adakan In House Training (IHT),Meningkatkan Keterampilan Dewan Guru

Jika benar itu terjadi maka amat sangat disayangkan", jelas Unifah Rosyidi.

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Ia juga menegaskan bahwa PGRI akan terus bergerak memperjuangkan apa yang menjadi hak profesionalisme guru dan dosen agar bisa terus didapatkan.

"Kami meyakini, pemberian tunjangan profesi guru dan dosen adalah sebuah bentuk keharusan bagi negara sebagai bentuk penghargaan atas profesi guru dan dosen yag sangat strategis bagi kemajuan Bangsa bagi peningkatan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru dan Daftar Daerah yang Sudah Terima Pencairan Triwulan

Ia mengajak semua guru dan dosen di seluruh Indonesia bergandengan tangan, bersama- sama bersatu padu mengembalikan pasal- pasal yang sebelumnya sudah ada di dalam RUU Sikdiknas versi April 2022.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan.

Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi.

Baca Juga: Guru dan Dosen Siap Lawan RUU Sisdiknas 2022, Ini Poin yang Menyebut Tenaga Pengajar tak Dapat Sertifikasi

Jangan penyusunannya diam diam.

Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani.

Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya menegaskan.

Dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus pada pasal 105 menghilangkan frase sertifikasi guru dan dosen dan menggantinya dengan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.

Baca Juga: Instagram Keluarkan Fitur Keamanan dengan Batasi Konten Untuk Anak 16 Tahun dan Sediakan 3 Opsi Pembatasan

Berikut bunyi Pasal 105: dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. 'memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x