Guru dan Dosen Siap Lawan RUU Sisdiknas 2022, Ini Poin yang Menyebut Tenaga Pengajar tak Dapat Sertifikasi

- 28 Agustus 2022, 18:43 WIB
Draft RUU sisdiknas Versi Agustus 2022 Ancam Keberadaan Sertifikasi Guru
Draft RUU sisdiknas Versi Agustus 2022 Ancam Keberadaan Sertifikasi Guru /halopedeka

KALBAR TERKINI - Undang-undang Sisdiknas terbaru menuai polemik di masyarakat khususnya di kalangan tenaga pengajar.

Pasalnya, dalam RUU tersebut disebutkan, rencana pengahpusan seritikasi untuk guru yang selama ini menjadi profesi tersebut lumayan mendapat perhatian.

Lalu, bagaimana sebenarnya ayat yang menuai kontroversi tersebut, berikut lengkapnya dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: 5 Pernyataan PGRI Tanggapi Dihapusnya Ayat Tentang TPG, Kemendikbudristek Pastikan Guru Tetap Dapat Tunjangan

Setelah mencermati dengan seksama draf Rancangan Undang-undang SIstem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) khususnya pasal mengenai guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut.

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”.

Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. “memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: PGRI Kalbar Dukung Tolak Draf RUU Sisdiknas. Suherdiyanto: Apapun Alasannya, Harus Diatur dengan Tegas

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal 16, ayat (1) “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Ayat (2) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x