KALBAR TERKINI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat menolak dengan tegas penghapusan Frase Tunjangan Profesi Guru dan Dosen yang Termuat dalam Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022.
PGRI Kalbar juga meminta Kepada Mendikbud RistekDikti utk Mengembalikan seperti Draf Awal RUU Sisdiknas Versi April 2022.
"PGRI Kalbar menyatakan mendukung Penuh Upaya dan langkah dan Kebijakan strategis Organisasi PB PGRI dalam Menyikapi Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022", jelas Sekretaris Umum PGRI Kalbar, Suherdiyanto.
Baca Juga: PB PGRI Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Unifah Rosyidi: Jangan Penyusunanya Diam-diam
Selain itu PGRI Kalbar Meminta dengan Tegas Kepada Kemendikbud Ristek Dikti Untuk Melakukan Penundaan dan Pengkajian Kembali Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 khusus Pasal yang Memuat Tunjangan Profesi bagi guru dan Dosen.
"Apapun alasannya, Tunjangan Profesi Guru harus diatur dengan Pasal yang jelas dan tegas," ungkap Suherdiyanto.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat menilai Draf RUU Sikdiknas Versi Agustus 2022 ini jika ditetapkan, akan sangat mengecewakan guru dan menciptakan luka batin yang sangat mendalam.***