5 Pernyataan PGRI Tanggapi Dihapusnya Ayat Tentang TPG, Kemendikbudristek Pastikan Guru Tetap Dapat Tunjangan

- 28 Agustus 2022, 17:18 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi. /Dok. Pikiran-Rakyat/Dhita Seftiawan

KALBAR TERKINI - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

"Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang" jelas Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi.

Baca Juga: PB PGRI Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Unifah Rosyidi: Jangan Penyusunanya Diam-diam

Menurutnya, hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen", ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, PGRI menyatakan sebagai berikut:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

Baca Juga: Akui Keberadaan Konsorsium 303, Novel Baswedan : Itu Fenomena Gunung Es yang Dibawahnya Jauh Lebih Besar

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " jelas Anindito dikutip dari Antara, Minggu 28 Agustus 2022.

Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Baca Juga: AIR Terobos Hingga Ruang Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, Bangsal Pasien Tergenang Banjir

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x