KALBAR TERKINI - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri.
Aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai Kamis 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Ahli Sebut Masker hingga PCR Tetap Diperlukan Pasca Temuan B117
Aturan tersebut berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
Meski syarat perjalanan sudah tidak lagi menyertakan bukti tes Covid-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Berikut aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri:
1. PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
2. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: WHO: Vaksin Cacar Air Bisa Cegah Cacar Monyet. CDC Sarankan untuk Vaksinasi Ulang
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.***