Surat Edaran Kemenhub: Perjalanan ke Luar dan dalam Negeri Hanya Butuh Sertifikat Vaksin Dosis 2

- 18 Mei 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker.
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker. /Pixabay/Jan Vašek

KALBAR TERKINI - Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau 2 dosis maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk melepas masker.

Baca Juga: SEKARANG Sudah Boleh Tak Pakai Masker? Ini Kata Jokowi

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Singapura Deportasi UAS, Satu di Antaranya karena Dianggap Sebarkan Ajaran Ekstremis

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenhub Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x