Ini salah satu yang membuat gusar pada guru hingga PB PGRI menyatakan sikap tegas terhadap RUU Sisdikas ini.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI dalam konferensi pers, Minggu, 28 Agustus 2022.
Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
Dia menilai hilangnya pasal tentang tentang tunjangan guru pada RUU Sisdiknas sama saja dengan mematikan profesi guru dan dosen.
Tentang RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas melebur 3 Undang Undang sekaligus.
Pertama adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi.