RUU Sisdiknas Juga Cantumkan Wajib Belajar 13 Tahun,Selain Polemik Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Setuju?

- 29 Agustus 2022, 09:18 WIB
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta.
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ini salah satu yang membuat gusar pada guru hingga PB PGRI menyatakan sikap tegas terhadap RUU Sisdikas ini.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI dalam konferensi pers, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: PGRI Kalbar Dukung Tolak Draf RUU Sisdiknas. Suherdiyanto: Apapun Alasannya, Harus Diatur dengan Tegas

Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Dia menilai hilangnya pasal tentang tentang tunjangan guru pada RUU Sisdiknas sama saja dengan mematikan profesi guru dan dosen.

Tentang RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas  melebur 3 Undang Undang sekaligus.

Pertama adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi.

Baca Juga: JERIT Guru dan Dosen Jika Tunjangan Profesi Benar Dihapuskan, PGRI Minta Tak Buru-Buru Bahas RUU Sisdiknas

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x