JERIT Guru dan Dosen Jika Tunjangan Profesi Benar Dihapuskan, PGRI Minta Tak Buru-Buru Bahas RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 08:34 WIB
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas.
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas. /Tangkapan layar akun instagram/@nadienmakarim/

KALBAR TERKINI – Kabar tentang hilangnya ayat tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas membuat heboh kalangan akademisi.

Bahkan PB PGRI sudah menyatakan sikap tegasnya dan meminta Kemedikbudristek mengembalikan ayat yang mencantumkan tunjangan profesi guru yang menghilang di draf RUU Sisdiknas.

PB PGRI bahkan meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak dilakukan secara terburu-buru.

Mengingat RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.

Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas yang Buat Para Guru dan PGRI Jadi Cemas, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam konferensi pers kemarin, Minggu, 28 Agustus 2022.

Dia juga meminta bahwa ayat tentang tunjangan profesi yang menghilang dalam draf RUU Sisdiknas segera dikembalikan.

PB PGRI bahkan menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen tersebut.

Unifah menilai bahwa hilang tunjang profesi ini, sama saja matinya profesi guru dan dosen.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x