KALBAR TERKINI – Persatuan Guru Republik Indonesia atau biasa disingkat PGRI menyatakan sikapnya tentang draf RUU Sisdiknas.
Pengurus Besar (PB) PGRI menyoroti tentang ayat tunjangan profesi guru yang hilang dalam RUU Sisdiknas.
Mereka meminta pada Kemendikbudristek mengembalikan lagi ayat tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas tersebut.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI dalam konferensi pers, Minggu, 28 Agustus 2022.
Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
Dia menilai hilangnya pasal tentang tentang tunjangan guru pada RUU Sisdiknas sama saja dengan mematikan profesi guru dan dosen.
Ketua umum PB PGRI ini menilai bahwa guru atau dosen bersedia mengajar meskipun tingkat kesejahteraan mereka sangat rendah.
Menurutnya mengapa para guru tetap bertahan dalam kondisi tersebut, itu dikarenakan prinsip mengabdi yang dipegang teguh.