Apa Saja Poin Penting Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Selain Pasal 105 yang Hilangkan Tunjangan Profesi?

- 28 Agustus 2022, 21:22 WIB
PGRI protes minta ayat tentang TPG dikembalikan ke draf RUU Sisdiknas.
PGRI protes minta ayat tentang TPG dikembalikan ke draf RUU Sisdiknas. /Twitter/

KALBAR TERKINI - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun atau Prolegnas 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. 

Pada penyusunan dan isinya, RUU Sisdiknas ini melebur 3 UU sekaligus.

Pertama adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi.

Ada beberapa poin penting RUU Sisdiknas yang diusulkan, antara lain:

Baca Juga: PB PGRI Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Unifah Rosyidi: Jangan Penyusunanya Diam-diam

1. Wajib belajar 13 tahun.

Perubahan ini dilakukan dari program wajib belajar sebelumnya.

 Usulan ini mencakup pendidikan dasar selama 10 tahun, yakni pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, dan dilanjutkan hingga sekolah menengah atas.

Jadi totalnya adalah 13 tahun.

2. Penggunaan istilah Pelajar.

Istilah ini diusulkan untuk mengganti kata Peserta Didik, yang menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan.

 Perspektifnya kemudian tak hanya sebagai peserta proses pendidikan.

Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas yang Buat Para Guru dan PGRI Jadi Cemas, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

3. PAUD masuk jenjang pendidikan dasar, dan nantinya masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional.

Usia 0 hingga 5 tahun kemudian masuk ke kategori Pendidikan Anak Usia Dini, kemudian usia 6 tahun masuk ke kelas pra-sekolah, yang sudah termasuk dalam wajib belajar 13 tahun.

4. Pancasila masuk kurikulum.

Pada UU yang berlaku, kewarganegaraan masuk menjadi muatan wajib dalam kurikulum.

Pada RUU Sindiknas kemudian diusulkan untuk memasukkan pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan  Bahasa Indonesia di dalam kurikulumnya.

Baca Juga: ALASAN PGRI Bereaksi Keras Terhadap RUU Sisdiknas, Benarkah Ayat Tunjangan Profesi Hilang, Dihapuskan?

5. Kode etik guru berlaku nasional.

Kode etik untuk guru diterapkan secara nasional.

RUU Sindiknas mengusulkan guru wajib memenuhi kode etik yang disusun oleh organisasi profesi guru, dibawah koordinasi kementerian terkait dan ditetapkan oleh menteri.

6. Penyelenggaran pendidikan inklusif.

RUU Sindiknas memberikan usulan mengenai pengaturan penyelenggaraan dan pemenuhan layanan pendidikan bagi pelajar penyandang disabilitas, dan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Draft versi awal disusun pemerintah dengang melibatkan berbagai lembaga dan organisasi terkait.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x