Apa Itu RUU Sisdiknas yang Buat Para Guru dan PGRI Jadi Cemas, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

- 28 Agustus 2022, 20:57 WIB
Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus Hilangkan Frase Tunjangan Profesi
Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus Hilangkan Frase Tunjangan Profesi /Instagram puslapdik_dikbud

KALBAR TERKINI – RUU Sisdiknas adalah kepanjangan dari Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional .

RUU Sisdiknas resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun atau Prolegnas 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Selain hilangnya ayat tentang tunjang profesi guru, beberapa poin penting juga harus disoroti dalam RUU Sisdiknas ini.

Dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas, yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: ALASAN PGRI Bereaksi Keras Terhadap RUU Sisdiknas, Benarkah Ayat Tunjangan Profesi Hilang, Dihapuskan?

Dalam pasal ini hanya menunjukkan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. 

Berikut isi pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. “memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Ini salah satu yang membuat gusar pada guru hingga PB PGRI menyatakan sikap tegas terhadap RUU Sisdikas ini.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x