Apa Itu RUU Sisdiknas yang Buat Para Guru dan PGRI Jadi Cemas, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

- 28 Agustus 2022, 20:57 WIB
Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus Hilangkan Frase Tunjangan Profesi
Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus Hilangkan Frase Tunjangan Profesi /Instagram puslapdik_dikbud

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI dalam konferensi pers, Minggu, 28 Agustus 2022.

RUUBaca Juga: PGRI Kalbar Dukung Tolak Draf RUU Sisdiknas. Suherdiyanto: Apapun Alasannya, Harus Diatur dengan Tegas

Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Dia menilai hilangnya pasal tentang tentang tunjangan guru pada RUU Sisdiknas sama saja dengan mematikan profesi guru dan dosen.

Tentang RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas  melebur 3 Undang Undang sekaligus.

Pertama adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Guru dan Dosen Siap Lawan RUU Sisdiknas 2022, Ini Poin yang Menyebut Tenaga Pengajar tak Dapat Sertifikasi

Selain hilangnya ayat tunjangan profesi berikut beberapa poin penting yang harus diketahui dalam RUU Sisdiknas:

  1. Wajib belajar menjadi 13 tahun.

Yang dimulai dari Pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, dan dilanjutkan hingga sekolah menengah atas.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah