"Sangat tidak setuju jika ayat TPG dihilangkan dari RUU Sisdiknas, usulan tersebut tentunya menjadi lucu dengan alibi ingin mensejahterakan dan menggantinya dengan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial namun menghapus pasal tentang tunjangan sertifikasi.
Justru saya melihat Draft RUU Sisdiknas dapat menjadi ancaman untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen.
Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan para guru dan dosen di Indonesia,” jelas Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia IKIP PGRI Pontianak, Muhammad Thamimi,M.Pd.
Dr. Diah Astriyanti,M.Pd, satu di antara dosen di IKIP PGRI Pontianak tidak keberatan jika ayat TPG dihilangkan dari Draf RUU Sisdiknas asalkan para guru dan dosen masih menerima tunjangan yang sama besarnya.
“Jika hanya istilah saja yang berubah tetapi tunjangan tetap diberikan maka tidak masalah.
Tapi jika tunjangan juga dihilangkan maka akan menciderai kinerja guru yang sudah secara total mengikuti mekanisme sebagai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut,” ungkapnya.
Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris IKIP PGRI Pontianak, Syahrawi,M.Pd juga menyatakan kekecewaannya jika tunjangan profesi dihilangkan.
“Tunjangan Profesi Guru ini kan bentuk apreasiasi terhadap kinerja mereka.
Bagaimana nasib guru-guru yang tinggal di tempat terpencil dan sangat mengharapkan tunjangan tersebut," ujar Syahrawi.***