Guru dan Dosen di Pontianak Kompak Minta Kembalikan Ayat Tentang TPG dalam RUU Sisdiknas, Ini Kata Mereka

- 29 Agustus 2022, 14:39 WIB
PGRI saat menggelar pers terkait penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.
PGRI saat menggelar pers terkait penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. /Tangkap layar YouTube.com/PENGURUS BESAR PGRI OFFICIAL

KALBAR TERKINI - Guru dan dosen di Pontianak kompak mendukung pernyataan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menolak Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, dan meminta dikembalikannya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.

Kepala Sekolah SD Islam Semesta Pontianak, Astuti Kurniawati,M.Pd sangat tidak setuju jika ayat tentang TPG dihilangkan dari RUU Sisdiknas.

“Kalau dihilangkan artinya tunjangan profesi juga dihilangkan.

Lalu kenapa belum lama ini diadakan kembali PPG dalam jabatan? Bukannya guru yang sudah menyelesaikan PPG itu otomatis mendapatkan tunjangan profesi?”, jelas Astuti.

Hal senada juga diungkapkan Tri Sukmani,S.Pd, yang sudah mengajar di SMK Abdi Wacana sejak tahun 2003.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Juga Cantumkan Wajib Belajar 13 Tahun,Selain Polemik Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Setuju?

“jika hanya diganti istilah saja, tapi kami masih mendapatkan tunjangan yang besarannya sama seperti Sergu, tidak masalah.

Takutnya nanti hilangnya ayat tersebut, hilang juga tunjangan kami.

Bagi guru di sekolah swasta, Sergu sangat membantu kami penuhi kebutuhan”, ungkapnya.

Tak hanya guru saja, para dosen yang selama ini mendapatkan tunjangan profesi pun ikut menyayangkan jika tunjangan profesi tersebut benar-benar dihapuskan.

"Sangat tidak setuju jika ayat TPG dihilangkan dari RUU Sisdiknas, usulan tersebut tentunya menjadi lucu dengan alibi ingin mensejahterakan dan menggantinya dengan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial namun menghapus pasal tentang tunjangan sertifikasi.

Justru saya melihat Draft RUU Sisdiknas dapat menjadi ancaman untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen.

Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan para guru dan dosen di Indonesia,” jelas Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia IKIP PGRI Pontianak, Muhammad Thamimi,M.Pd.

Baca Juga: JERIT Guru dan Dosen Jika Tunjangan Profesi Benar Dihapuskan, PGRI Minta Tak Buru-Buru Bahas RUU Sisdiknas

Dr. Diah Astriyanti,M.Pd, satu di antara dosen di IKIP PGRI Pontianak tidak keberatan jika ayat TPG dihilangkan dari Draf RUU Sisdiknas asalkan para guru dan dosen masih menerima tunjangan yang sama besarnya.

“Jika hanya istilah saja yang berubah tetapi tunjangan tetap diberikan maka tidak masalah.

Tapi jika tunjangan juga dihilangkan maka akan menciderai kinerja guru yang sudah secara total mengikuti mekanisme sebagai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut,” ungkapnya.

Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris IKIP PGRI Pontianak, Syahrawi,M.Pd juga menyatakan kekecewaannya jika tunjangan profesi dihilangkan.

“Tunjangan Profesi Guru ini kan bentuk apreasiasi terhadap kinerja mereka.

Bagaimana nasib guru-guru yang tinggal di tempat terpencil dan sangat mengharapkan tunjangan tersebut," ujar Syahrawi.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah