KALBAR TERKINI - Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyatakan bahwa Sisdiknas hanyalah Pemberi Harapan Palsu (PHP) untuk para guru dan dosen.
Menurutnya, dengan dihilangkannya ayat TPG dari Sisdiknas menyebabkan tidak adanya dasar hukum bagi kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan profesi.
Hal senada juga diungkapkan Akademisi dari Universitas Tanjunpura, Dr. Afandi.
Menurutnya, jika menggunakan undang-undang ketenagakerjaan dalam penentuan upah dan jaminan sosial, maka tidak bisa dijadikan jaminan pemberian tunjangan akan sama seperti tunjangan profesi.
"Harusnya dibedah dulu Sisdiknas ini sebelum dimasukkan ke dalam prolegnas.
Tidak ada jaminan jika TPG tidak di undang-undangkan.
Produk hukum turunan UU sekalipun tidak menjamin guru bis mendapatkan haknya, mengingat begitu mudahnya produk hukum turunan tersebut berubah, berbeda dgn UU," jelas Afandi.
Dr. Diah Astriyanti,M.Pd, satu di antara dosen di IKIP PGRI Pontianak menyatakan hal yang sama.
“Jika tunjangan dihilangkan maka akan menciderai kinerja guru yang sudah secara total mengikuti mekanisme sebagai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut,” ujarnya.
Muhammad Thamimi, M.Pd, akademisi di IKIP PGRI Pontianak mengatakan bahwa usulan tersebut tentunya menjadi lucu dengan alibi ingin mensejahterakan dan menggantinya dengan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial namun menghapus pasal tentang tunjangan sertifikasi.
Justru saya melihat Sisdiknas dapat menjadi ancaman untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen.
Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan para guru dan dosen di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat menolak dengan tegas penghapusan Frase Tunjangan Profesi Guru dan Dosen yang Termuat dalam Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022.
PGRI Kalbar juga meminta Kepada Mendikbud RistekDikti untuk Mengembalikan seperti Draf Awal RUU Sisdiknas Versi April 2022.
Baca Juga: Toyota Pecat Bintang Iklan dan Pemred Medianya: Berbuat Asusila di Kelab Malam
"PGRI Kalbar menyatakan mendukung Penuh Upaya dan langkah dan Kebijakan strategis Organisasi PB PGRI dalam Menyikapi Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022", jelas Sekretaris Umum PGRI Kalbar, Suherdiyanto.
Selain itu PGRI Kalbar Meminta dengan Tegas Kepada Kemendikbud Ristek Dikti Untuk Melakukan Penundaan dan Pengkajian Kembali Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 khusus Pasal yang Memuat Tunjangan Profesi bagi guru dan Dosen.
"Apapun alasannya, Tunjangan Profesi Guru harus diatur dengan Pasal yang jelas dan tegas," ungkap Suherdiyanto.