Kemendikbud dan Pemerintah Daerah Hentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasan Lengkapnya

- 30 Mei 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan guru 
Ilustrasi tunjangan guru  /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KALBAR TERKINI - Berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat 6 kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa:

Baca Juga: DAFTAR Tanggal Merah Bulan Juni 2022, Simak Lengkapnya di Sini, Hari Kesaktian Pancasila hingga Hari Keluarga

Baca Juga: Beasiswa Malaysia International Scholarship (MIS) Buka Kesempatan Kuliah di 24 Universitas Ternama di Malaysia

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :

1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau

2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x