KALBAR TERKINI - Berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat 6 kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa:
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau
2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan