KALBAR TERKINI - Tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13.
Ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini yang akan dibagikan di bulan Juli mendatang.
Padahal nilainya lebih besar dari tahun lalu karena perhitungan THR dan gaji ke-13 memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.
Baca Juga: Cacar Monyet Jadi Wabah Terbesar di Eropa, Kemenkes Perkuat Pintu Masuk RI
Pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
1. PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS
2. PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.