Kemendikbud dan Pemerintah Daerah Hentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasan Lengkapnya

- 30 Mei 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan guru 
Ilustrasi tunjangan guru  /Fariqoh/Kabar Wonosobo

3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri

5. Mencapai batas usia pensiun

6. Meninggal dunia

Baca Juga: Perpustakaan IAIN Pontianak Laksanakan Bimbingan Literasi, Ajarkan Penggunaan Mendeley

Sedangkan bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021.

Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :

1. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya

2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah