KALBAR TERKINI - Saat ini, pemerintah telah menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian sampai tahun 2023.
Sehingga pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.
Kriteria pegawai honorer agar dapat menjadi CPNS, diutamakan khusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
Baca Juga: ANTISIPASI Arus Balik Lebaran 2022, Libur Sekolah Diperpanjang, Jadi Masuk Sekolah Tanggal Berapa?