TAHUN 2023 Semua Guru Honor Akan Diangkat Manjadi PNS, Mau Tau Syaratnya? Cek di Sini

- 7 Mei 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi, guru /pikiran-rakyat.com
Ilustrasi, guru /pikiran-rakyat.com /

KALBAR TERKINI - Saat ini, pemerintah telah menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian sampai tahun 2023.

Sehingga pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.

Kriteria pegawai honorer agar dapat menjadi CPNS, diutamakan khusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji 13 yang Akan Cair Juli ini? Berikut Daftar Lengkapnya Untuk Setiap Golongan PNS

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

Baca Juga: ANTISIPASI Arus Balik Lebaran 2022, Libur Sekolah Diperpanjang, Jadi Masuk Sekolah Tanggal Berapa?

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x