Kemendikbud dan Pemerintah Daerah Hentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasan Lengkapnya

- 30 Mei 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan guru 
Ilustrasi tunjangan guru  /Fariqoh/Kabar Wonosobo


3. Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

5. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

6. Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah