TAK Jadi Ngantor Hari Senin, PNS Dianjurkan Work From Home (WFH) Selama Seminggu, Nambah Libur?

- 7 Mei 2022, 16:51 WIB
WFH Bisa Diterapkan Selama Seminggu Usai Libur Lebaran, Jika…
WFH Bisa Diterapkan Selama Seminggu Usai Libur Lebaran, Jika… /Pexels/Anna Shvets

KALBAR TERKINI – Bagi PNS yang pulang ke kampung halaman, boleh sedikit lega karena mulai Senin, Pemerintah memberlakukan Work From Home (WFH).

Keputusan untuk memberlakukan WFH atau bekerja dari rumah ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan arus balik lebaran 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kemudia memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

WFH akan diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: DUA Sudut Pandang KKN di Desa Penari, Ini Perbedaan Cerita versi Nur dan Widya Dalam Kisah Aslinya

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dilansir dari laman resmi KemenPANRB.

Adapun WFH ini nantinya tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Jadi dengan adanya SPBE ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x