Kemenkes Janjikan 200 Ribu Tenaga Honorer Nakes Diangkat Jadi PNS

- 30 April 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi Peringatan Hari Perawat Nasional Beserta Nakes yang gugur di masa pandemi covid-19
Ilustrasi Peringatan Hari Perawat Nasional Beserta Nakes yang gugur di masa pandemi covid-19 /Pixabay/GDJ/

 

KALBAR TERKINI - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan mengangkat tenaga kerja honorer di bidang kesehatan (honorer nakes) sebagai Aparatur Sipil Negara ASN/PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Ia menyebut sejauh ini yang sudah masuk pendaftaran sejumlah 200 ribu tenaga honorer yang nantinya akan diangkat sebagai PNS atau tenaga PPPK.

Penerimaan PNS di bidang kesehatan akan dibuka selama tahun ini hingga 2023 mendatang.

Budi menyebut pengangkatan honorer nakes jadi PNS dilatarbelakangi oleh mengkhawatirkannya kondisi di sektor kesehatan yang kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga: UPDATE, Berikut Link Cek Penerima STB, Tak Hanya Pemerintah, 7 Lembaga Penyiaran Lain Juga Bagikan STB Gratis

Sebagai gambaran, masih ada 586 dari total 10.373 puskesmas yang tidak punya dokter.

Fakta kedua adalah 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan yang sesuai standar.

Standarnya satu Puskesmas harus mempunyai 9 jenis dokter.

Baca Juga: Tak Perlu Beli STB (Set Top Box) Berikut Rekomendasi TV Seharga Rp 1 Jutaan yang Bisa Terima Siaran Digital

Selain itu, hanya 302 dari 608 atau sekitar setengah RSUD kelas C dan D saja yang sudah memiliki tujuh dokter spesialis lengkap dan yang memenuhi standar nasional.

Sedangkan sisanya masih menunggu giliran kebagian tenaga dokters spesialis tersebut.

Budi menjelaskan berkurangnya kasus covid-19 di Indonesia saat ini memungkinkan pihaknya fokus pada perbaikan jumlah nakes dan kualitas pelayanan RS.

Di sisi lain, ia mengaku paham dengan kerisauan tenaga kerja kesehatan honorer karena peniadaan pengangkatan PNS mulai 2023.

Budi menyebut telah duduk bersama berbagai kementerian dan KL terkait dan disepakati tenaga kerja honorer kesehatan akan diangkat sebagai PNS atau PPPK.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x